Apa Itu Rumah Syariah? Ini Pengertian dan Prinsip-Prinsipnya

dbaretto.com,- Bagi keluarga Muslim, rumah bukan hanya sekadar bangunan untuk berteduh dan di tempati saja, melainkan tempat untuk membangun kehidupan yang penuh keberkahan dari Allah. Sayangnya, banyak sistem pembiayaan rumah saat ini yang menggunakan bunga (riba), yang jelas dilarang dalam Islam.
Di tengah kondisi tersebut, hadirlah konsep rumah syariah yang menawarkan solusi: hunian yang halal, bebas dari riba, dengan akad yang sesuai syariat Islam. Pada artikel ini kami akan membahas secara lengkap apa itu rumah syariah, prinsip-prinsipnya, perbedaannya dengan sistem konvensional, hingga alasan mengapa banyak keluarga muslim beralih ke sistem ini.
Pengertian Rumah Syariah
Rumah syariah adalah hunian yang dijual dengan sistem pembiayaan dan akad sesuai hukum atau syariat Islam, bebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (spekulasi/untung-untungan).
Adapun, transaksi rumah syariah biasanya:
1. Tanpa bank konvensional
2. Tanpa bunga
3. Tanpa denda keterlambatan
4. Tanpa penyitaan sepihak
Harga, cicilan, dan jangka waktu pembayaran disepakati di awal secara transparan. Semua proses dilakukan sesuai fiqih muamalah yang mengatur jual beli dalam Islam.
Prinsip-Prinsip Utama Rumah Syariah
Rumah syariah dibangun di atas prinsip-prinsip yang menjaga keadilan dan keberkahan transaksi. Berikut prinsip utamanya:
1. Bebas Riba
Riba adalah tambahan atas pinjaman yang diharamkan dalam Islam. Dalam rumah syariah, harga ditentukan sejak awal tanpa bunga atau biaya tersembunyi.
2. Akad Halal dan Jelas
Akad (perjanjian) dalam rumah syariah menggunakan akad yang sah menurut syariat islam, seperti:
Murabahah – Jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati.
Musyarakah Mutanaqisah – Kerja sama kepemilikan yang berkurang seiring pembayaran.
Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik – Sewa beli yang diakhiri dengan kepemilikan penuh.
3. Tanpa Denda Keterlambatan
Sistem ini tidak mengenakan denda, karena denda termasuk riba. Jika pembeli kesulitan membayar, solusinya dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan.
4. Tidak Ada Penyitaan Sepihak
Jika terjadi masalah pembayaran, developer mencari solusi kekeluargaan terlebih dahulu, bukan langsung menyita rumah.
5. Tanpa Bank Konvensional
Transaksi biasanya langsung antara pembeli dan developer, atau melalui lembaga keuangan syariah.
6. Legalitas Aman
Meski menggunakan sistem syariah, rumah tetap memiliki dokumen legal lengkap seperti SHM, IMB, dan PBB.
Perbedaan Rumah Syariah dan Rumah Konvensional
Aspek | Rumah Syariah | Rumah Konvensional |
Sistem Pembayaran | Cicilan tetap, tanpa bunga | Cicilan berubah mengikuti suku bunga |
Akad | Sesuai syariat (murabahah, musyarakah) | Perjanjian kredit berbunga |
Denda Keterlambatan | Tidak ada | Ada denda dan penalti |
Penyitaan | Mengutamakan musyawarah | Bisa langsung disita jika menunggak |
Legalitas | Aman dan sah | Aman dan sah |
Bank | Tanpa bank konvensional | Melibatkan bank konvensional |
Dasar Hukum Rumah Syariah dalam Islam
Konsep rumah syariah sesuai dengan ajaran Al-Qur'an dan Hadis, di antaranya:
QS. Al-Baqarah: 275
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...”
Hadis Riwayat Muslim
"Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua saksinya."
Selain itu, Dewan Syariah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa terkait akad-akad yang digunakan dalam pembiayaan syariah seperti murabahah dan musyarakah mutanaqisah.
Alasan Memilih Rumah Syariah
1. Hidup Lebih Berkah – Bebas dari riba yang diharamkan.
2. Transaksi Transparan – Semua biaya jelas di awal.
3. Cicilan Tetap – Memudahkan perencanaan keuangan.
4. Lingkungan Islami – Banyak perumahan syariah membentuk komunitas sevisi.
5. Aman Secara Hukum – Legalitas terjamin seperti rumah konvensional.
Tips Membeli Rumah Syariah
Pilih developer terpercaya yang diawasi Dewan Pengawas Syariah.
Cek legalitas tanah dan bangunan sebelum membeli.
Pahami akad yang digunakan agar sesuai prinsip syariah.
Hindari hanya tergiur harga murah, pastikan kualitas bangunan.
Kesimpulan
Rumah syariah adalah solusi hunian yang halal, aman, dan berkah bagi keluarga Muslim. Dengan prinsip bebas riba, akad jelas, dan legalitas aman, rumah syariah bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga bagian dari ibadah.